Jumantik adalah singkatan dari Juru Pemantau Jentik Nyamuk. Istilah ini digunakan untuk para petugas khusus yang berasal dari lingkungan sekitar yang secara sukarela mau bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan jentik nyamuk demam berdarah, Aedes aegypti dan Aedes albopictus di wilayahnya. Para Jumantik ini apabila selesai bertugas juga harus melakukan pelaporan ke Kelurahan atau Desa masing-masing secara rutin dan berkesinambungan. Pemantauan jentik dilakukan satu kali dalam seminggu (biasanya hari Jumat) pada pagi hari. Jumantik yang bertugas di daerah-daerah ini, sebelumnya telah mendapatkan pelatihan dari dinas terkait. Mereka juga dalam tugasnya dilengkapi dengan tanda pengenal, dan perlengkapan berupa alat pemeriksa jentik seperti cidukan, senter, pipet, wadah-wadah plastik, dan alat tulis.
Tugas para Jumantik dalam kegiatan memantau wilayah tersebut adalah:
Pertama, Memeriksa keberadaan jentik nyamuk pada tempat-tempat penampungan air di dalam dan di luar rumah, dan tempat-tempat yang dapat tergenang air. Apabila dijumpai jentik dan keadaannya tidak tertutup, maka petugas mencatatnya sambil memberikan penyuluhan agar dibersihkan dan ditutup rapat. Untuk tempat-tempat air yang sulit dikuras dan dibersihkan seperti tangki air biasanya tidak diperiksa, tetapi diberikan bubuk larvasida atau pembunuh jentik, tiga bulan sekali. Kedua, Memberikan peringatan kepada pemilik rumah agar tidak membiarkan banyak tumpukan pakaian atau banyak pakaian yang tergantung di dalam rumah. Ketiga, Mengecek kolam renang dan kolam ikan agar bebas dari jentik nyamuk. Keempat, Memeriksa rumah kosong atau tidak berpenghuni untuk melihat keberadaan jentik nyamuk pada tempat-tempat penampungan air yang ada.
Tugas Jumantik seharusnya tidak hanya dilakukan oleh petugas khusus, tetapi juga dilakukan oleh seluruh warga yang tinggal di wilayah tersebut. Setiap warga wajib juga melakukan pengawasan/pemantauan jentik di wilayahnya (self jumantik) dengan teknik dasar minimal 3M Plus, yaitu : (1) Menutup, yaitu memberi tutup yang rapat pada tempat air ditampung seperti bak mandi, kendi, toren air, botol air minum dan lain sebagainya; (2) Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti kolam renang, bak mandi, ember air, tempat air minum, penampung air lemari es dan lain-lain; dan (3) Mengubur, adalah memendam di dalam tanah untuk sampah atau benda yang tidak berguna yang memiliki potensi untuk jadi tempat nyamuk Demam Berdarah bertelur di dalam tanah. Adapun yang dimaksud dengan Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan seperti: (1) Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk, (2) Menggunakan kelambu saat tidur, (2) Menanam tanaman pengusir nyamuk, (3) memelihara ikan yang dapat jentik nyamuk, (4) Menghindari daerah gelap di dalam rumah agar tidak ditempati nyamuk dengan mengatur ventilasi dan pencahayaan, (5) Memberi bubuk larvasida pada tempat air yang sulit dibersihkan, (6) Tidak menggantung pakaian di dalam rumah serta tidak menggunakan hordeng atau korden gelap yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain. (Disusun oleh Upik Kesumawati Hadi, Laboratorium Entomologi Kesehatan, Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Bogor).