Kamis, 07 Juni 2012

Cara Mengurus Pasport Online

sekarang tidak usah repot-repot mengurus pasport dengan datang ke tempatnya langsung, sudah ada pembuatan pasport secara online. berikut langkah2 pembuatan pasport oline :

Proses pengajuan pembuatan paspor secara online melalui website www.imigrasi go.id adalah sebagai berikut : a. Sebelumnya anda harus menscan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB)

b. Ketik address website imigrasi "www.imigrasi.go.id" pada browser anda (disarankan menggunakan mozzilla firefox)

c. Kemudian pilih menu "LAYANAN PASPOR ONLINE"

d. muncul 2 (dua) menu antara lain "PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan "STATUS PERMOHONAN untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.

e. halaman informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah "KOLOM KANIM" yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan>Kanim Jakarta Selatan, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan> lanjutkan proses

f. halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses

g. Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses submit terakhir
Simpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan secara on-line.